Tugas

Melaksanakan pengembangan/peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Fungsi
  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran.

  • Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya melalui pengembangan/peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan dan pelatihan unggulan tertentu dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat serta sebagai unit usaha Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.

  • Pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi pelatihan sumber daya manusia kesehatan.

  • Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pengembangan kompetensi kesehatan.

  • Pelaksanaan kerjasama di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.

  • Pengelolaan sistem informasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.

  • Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.

  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.

  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan