Tugas Dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan pengembangan/peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Fungsi
-
Penyusunan rencana, program, dan anggaran.
-
Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya melalui pengembangan/peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan dan pelatihan unggulan tertentu dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat serta sebagai unit usaha Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.
-
Pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi pelatihan sumber daya manusia kesehatan.
-
Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pengembangan kompetensi kesehatan.
-
Pelaksanaan kerjasama di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
-
Pengelolaan sistem informasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
-
Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
-
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
-
Pelaksanaan urusan ketatausahaan