Pelatihan Preceptorship dan Mentorship bagi Pembimbing Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dalam pelatihan ini, anda akan mendapatkan :
- 30 JPL
- 3 SKP
- Sertifikat Kelulusan dari Kementerian Kesehatan
Kriteria Peserta
Peserta pelatihan adalah pembimbing klinik/calon pembimbing klinik di fasilitas
pelayanan kesehatan dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pendidikan Minimal D3 bidang Kesehatan
2. Jenjang karir minimal PK II
3. Memiliki NIRA Profesi dan STR yang masih berlaku
4. Bersedia mengikuti pelatihan sampai selesai
5. Mendapatkan surat penugasan dari atasan langsung
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan bimbingan klinik di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kompetensi Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:
1. Memahami konsep dasar bimbingan klinik di fasilitas pelayanan kesehatan
2. Menganalisis metode pembelajaran klinik
3. Menganalisis metode evaluasi
4. Melakukan program preceptorship
5. Melakukan program mentorship